KPU Kalteng gelar rakor pencermatan penataan dapil Pemilu 2024

Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) menggelar rapat pleno pencermatan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota se Kalteng.

“Rapat ini diikuti seluruh KPU di Kalteng yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota,” kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim saat rapat pleno di Palangka Raya, Rabu.

Dia menerangkan, di antara dasar pelaksanaan rapat pleno tersebut adalah pasal 191 sampai 195 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian juga Pasal 20 PKPU 6 Tahun 2002 tentang penataan dapil alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu.

“Kemudian juga keputusan KPU nomor 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu dan keempat keputusan KPU nomor 488 Tahun 2022 tentang pedoman teknis penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu,” kata Harmain.

Sementara itu, Komisioner KPU Kalteng Divisi Teknis Sastriadi mengatakan, pada kegiatan itu KPU di Kalteng memaparkan rancangan dapil, peta sebaran dan kesesuaian dengan tujuh prinsip penataan dapil.

Ketujuh prinsip itu adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

“Selain itu juga disampaikan resume uji publik yang telah dilaksanakan di KPU daerah. Resume juga menggambarkan proses penataan dapil dan alokasi kursi,” kata Sastriadi.

Dia mengatakan, pada pleno itu disimpulkan bahwa hasil rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota se Kalteng telah selesai.

“Selanjutnya, hasil ini akan kami sampaikan ke KPU RI. Namun kami minta operator mengecek kembali bahwa ada beberapa dokumen yang telah diunggah ke sistem yang harus disempurnakan,” katanya. (Ant)