DPRD Dukung Penuh Penerapan Tilang Elektronik di Palangka Raya

Palangka Raya – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Ruselita mendukung penuh pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kota setempat.

“Dengan adanya sistem tilang elektronik para petugas yang membidangi dalam hal ini akan sangat terbantu dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas di jalan raya,” katanya di Palangka Raya, Jumat.

Srikandi yang tergabung di Komisi B DPRD Kota Palangka Raya itu menuturkan, penindakan pelanggar lalu lintas itu sangat perlu sebab ada sebagian pengguna jalan yang hanya taat aturan di saat melewati jalan yang dipasangi kamera tilang elektronik saja.

Maka dari itu, penindakan terhadap pelanggar rambu lalu lintas di jalan raya wajib dilakukan. Apabila tidak dilakukan penindakan, maka dikhawatirkan nantinya akan menjadi kebiasaan buruk yang bisa membahayakan, seperti tidak menggunakan helm.

“Dengan adanya tilang elektronik, maka masyarakat diajarkan disiplin dalam berlalu lintas di jalan raya,” katanya.

Politisi Partai Perindo itu mengungkapkan, apabila pengendara yang melintas di jalan raya tidak menaati anjuran berlalu lintas yang baik, maka akan berakibat fatal.

Pelanggaran aturan rawan memicu kecelakaan serta hal-hal lain yang dapat merugikan pengguna jalan raya. Maka dari itu, semua masyarakat yang ada di daerah setempat wajib mematuhinya agar tidak mengalami hal buruk menimpanya.

“Apabila kita memulai dengan hal yang baik maka baik pula hasilnya. Apabila berkendaraan dimulai dengan hal yang sudah salah, tentunya suatu saat akan mengalami hal yang dapat merugikan diri kita sendiri di kemudian hari,” imbaunya.

Saat ini sudah ada dua titik persimpangan di ‘Kota Cantik’ Palangka Raya yang dipasangi kamera untuk penindakan tilang elektronik ada dua. Lokasi tersebut yaitu di jalan Tjilik Riwut Km 1 menuju arah Bundaran Besar dan lokasi yang sama namun menuju arah Polda Kalteng.

Masyarakat diharapkan terus meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas. Mematuhi aturan berlalu lintas bertujuan untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.(Ant)