Pontianak – Jajaran Kepolisian dari Polda Kalimantan Barat dan Polres Sintang berhasil menetapkan 21 orang sebagai tersangka perusakan rumah ibadah jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Seluruh tersangka ditahan di Polda Kalbar.
“Dari 21 tersangka, tiga orang merupakan aktor intelekual yang mengerahkan massa, sementara 18 lainnya sebagai pelaku perusakan rumah ibadah jemaah Ahmadiyah,” terang Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Donny Charles Go, Selasa (07/09/21).
Ke-21 tersangka tersebut merupakan warga setempat desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, warga Sintang dan warga Melawi yang tidak jauh dari tempat kerjadian perkara.
“Sebagian besar tersangka yang diamankan bertempat tinggal di desa Balai Harapan yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka.
Dari 21 tersangka, 18 orang yang melakukan perusakan akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Sedangkan untuk tiga orang tersangka aktor intelektual yang memprovokasi massa, akan dijerat pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Wabup menegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat agar kiranya tidak menjadikan banjir ini sebagai wahana bermain, serta yang terdampak banjir dapat bersabar dan semoga banjir cepat surut sehingga mobilitas masyarakat dapat kembali berjalan seperti sedia kala.
Selain itu dia beserta rombongan juga meninjau proses pembangunan jembatan yang menghubungkan Muara Teweh-Jingah yang mana proses pembangunannya hampir rampung dan rencananya akan dapat digunakan dalam waktu dekat.
“Saya juga meminta kepada masyarakat luas khususnya masyarakat Bumi Iya Mulik Bengkang Turan agar bersama menjaga fasilitas umum yang telah dibangun untuk kepentingan bersama, agar dapat kita gunakan bersama-sama,” kata Wabup Sugianto.
Tim yustisi yang tergabung dalam peninjauan banjir juga memperingatkan warga agar tetap patuhi protokol kesehatan dan menghimbau dengan cara tidak menjadikan banjir menjadi wahana bermain sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. (Ant)





