Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) setempat kembali menutup sementara tiga objek wisata unggulan di daerah setempat karena daerah setempat sedang diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat.
“tiga objek wisata unggulan yang ada di daerah ini seperti DAM Trinsing, Air Terjun Jantur Doyam, Bumi Perkemahan Panglima Batur dan tempat wisata umum lainnya ditutup untuk sementara sampai dengan wilayah yang dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemkab Barito Utara,” kata Kepala Disbubdparpora Barito Utara Annisa Cahyawati di Muara Teweh, Sabtu.
Penutupan sementara tiga tempat wisata di daerah ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tanggal 5 Agustus 2021 Nomor : 188.45/269/2021 tentang Pemberlakuan PPKM level 4 dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Barito Utara yang merupakan pelaksanaan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 180.17/171/2021 tanggal 4 Agustus 2021.
Annisa mengajak seluruh masyarakat untuk mentaati keputusan Bupati Barito Utara dan Instruksi Gubernur Kalteng tersebut untuk kebaikan dan kesehatan bersama.
“Mari kita patuhi dan taati apa yang menjadi keputusan bupati dan instruski gubernur Kalteng, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” kata dia.
Dia menjelaskan salam bupati itu disebutkan juga dalam pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
Selain itu kegiatan hiburan malam seperti panti pijat, karaoke, dan sejenisnya, ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
“Kemudian pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” ujar Annisa. (Ant)





